Sekelompok Preman Tebar Intimidasi, Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong Resah
Warga Minta Perlindungan Hukum Kepada Polres Bogor
BRO. KABUPATEN BOGOR- Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong, Kabupaten Bogor, mengaku resah menyusul adanya intimidasi oleh sekelompok ‘Preman’ yang diduga suruhan dari pihak legal developer perumahan tersebut. Untuk itu warga meminta perlindungan hukum kepada pihak Polres Bogor.
“Kami akan melaporkan intimidasi dari orang tak dikenal itu ke pihak Polres Bogor,dan sebagai warga negara kami minta perlindungan hukum,” ujar kuasa hukum warga Selestinus Ola ketika dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Menurut Kuasa Hukum Selestinus Ola, dalam aksinya sekelompok orang diduga preman itu, sempat menanyakan warga yang memasang spanduk. Bahkan preman yang diduga suruhan legal pihak developer, langsung melakukan pengrusakan dan mencopot dua buah spanduk yang dipasang warga.
Sebelumnya warga yang menjadi korban penipuan pihak developer perumahan terserbut, sempat melakukan aksi long march dan pemasangan spanduk di depan pintu masuk perumahan, pada Minggu (15/1/2023)
Baca Juga :Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong, Desak Kapolres Bogor Tangkap Dua Tersangka Penipuan
Dalam aksi itu warga mendesak Polres Bogor segera menangkap dan menahan dua tersangka berinisial ARY selaku Direktur Utama dan KUR selaku Project Manager PT Pancanaka Swasakti Utama belum juga ditangkap.
Selestinus Ola, menduga kelompok preman tersebut adalah orang-orang suruhan untuk melakukan upaya intimidasi terhadap warga yang saat ini tengah berjuang mencari keadilan atas kasus dugaan penipuan sertifikat rumah.
Saat ini ungkap Ola , warga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan PT Pancanaka Swasakti Utama selaku pihak pengembang perumahan ke Polres Bogor
“Kejadian ini (intimidasi), warga menduga ada manuver dari pihak developer. Kita sudah siapkan langkah hukum atas kejadian ini,” kata Ola
Ola menyampaikan, spanduk-spanduk yang dipasang warga di perumahan itu adalah bentuk aksi protes mereka kepada pihak pengembang dan kepolisian karena sudah lebih dua tahun perkara kasus dugaan penipuan itu belum juga tuntas.
“Jadi, sekelompok orang yang diduga preman itu datang bersama legal (lawyer) dari pihak developer. Saya kenal, namanya Yudo. Kemudian spanduk-spanduk warga langsung dicopot,” ungkapnya.
Diakuinya, warga memasang spanduk di gapura perumahan. Namun tak lama kemudian datang gerombolan orang termasuk legal dari developer.
Atas kejadian itu , Ola menyatakan warga berencana akan membuat laporan kepolisian termasuk meminta perlindungan hukum.
“Kita akan melaporkan saudara Yudo atas pengrusakan spanduk warga. Warga juga akan membuat pernyataan sikap,” ungkapnya
“Bahkan kami meminta perlindungan hukum kepada Polres Bogor. Karena kami adalah warga dan juga korban. Jadi sudah sepatutnya mendapat perlindungan,” pungkasnya
Editor : Adjet